A. DEFINISI MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu
barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa aman
atau pemenuhan kebutuhan para pengguna. Mutu merujuk pada tingkat kesempurnaan
dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dalam rangka
tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan
yang diberikan oleh bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan
maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga
berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Mutu pelayanan kebidanan adalah yang menunjuk pada tingkat
kesempurnaan pelayanan kebidanan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan
pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di
pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar
pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
B.
STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan
keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan
masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara
penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu
mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju
terjaminnya mutu.
Pengertian
standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya :
- Standar adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai atau mutu.
- Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
·
Standar adalah keadaan ideal atau
tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas
penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai kisaran variasi yang masih dapat
diterima (Clinical Practice Guideline, 1990).
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam
unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara
umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1.
Standar persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus
dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang
dibedakan dalam :
·
Standar masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan
kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
·
Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal
unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola
organisasi serta sistem manajemen yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
·
Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur
proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang
bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of
conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh
kesesuaian tindakan dengan standar proses.
·
Standar keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan (performance)
pelayanan kesehatan. Penampilan ada 2 macam :
ü Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
ü Penampilan aspek non medis pelayanan
kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka
pelayanan tidak akan bermutu
2.
Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang
menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar
ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran
atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan
masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.
Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut
perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila
ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Ruang
lingkup Standar Pelayanan Kebidanan :
1.
Standar Pelayanan umum (2)
Standar
1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar
2 : Pencatatan dan pelaporan
2.
Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar
3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan
pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan
anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini
hipertensi pada kehamilan
Standar 8 : Persiapan
persalinan
3.
Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : Asuhan persalinan
kala I
Standar 10 : Persalinan kala
II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif
persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II
dengan gawat janin melalui episiotomi
4.
Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru
lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam
pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan
bayi pad masa nifas
5.
Standar Pelayanan kegawatdaruratan
obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan
dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan
pada eklampsia
Standar 18 : Penanganan kegawatan
pada partus lama/ macet
Standar 19 : Persalinan dengan
menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 : Penanganan retensio
plasenta
Standar 21 : Perdarahan perdarahan
postpartum primer
Standar 22 : Penanganan perdarahan
postpartum sekunder
Standar 23 : Penanganan sepsis
puerperalis
Standar 24 : Penanganan asfiksia
neonatorum